Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Ende Amirullah Arsyad, SHI., MH saat sesi wawancara dengan wartawan RRI Cabang Ende. Kepada wartawan Amirullah menyampaikan bahwa bulan April - Juni merupakan puncak tertinggi penerimaan perkara di PA Ende dalam beberapa tahun terakhir.
"Biasanya memasuki bulan April perkara yang ditangani di Pengadilan Agama mencapai 60 an perkara contentiosa, namun sejak covid-19 mewabah hingga saat ini hanya terdaftar 18 perkara contentiosa, selebihnya hanya perkara penetapan (voluntair)" jelas Amirullah.
Masih menurut Amirullah dari 18 perkara yang terdaftar tersebut 15 diantaranya adalah perkara perceraian, selebihnya perkara sengketa waris. "70% perkara didaftar via online melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung.
Saat ditanya apa harapannya terhadap masyarakat Kabupaten Ende, Amirullah menyampaikan agar masyarakat patuh pada kebijakan pemerintah untuk beraktifitas di rumah saja.
"Tetaplah dirumah seperti anjuran pemerintah " imbuhnya. "Bagi masyarakat Kabupaten Ende ataupun pengguna pengadilan di daerah lainnya yang ingin menerima layanan pengadilan, dimanapun anda berada bisa mendaftarkan perkara dan beracara melalui aplikasi e-court atau e-litigasi".
Dan untuk layanan konsultasi Pengadilan Agama Ende juga telah membuat inovasi E-Konsultasi, melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa berkonsultasi terkait semua jenis layanan di Pengadilan Agama.