Ilustrasi unjukrasa (doc Liputan6)
Sumber: pa-bantaeng.go.id
Senin 06 Februari 2024, Pengadilan Agama Bantaeng menerima aspirasi warga masyarakat yang tergabung dalam Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN) Bantaeng.
Sebelumnya peserta menggelar orasi di depan Kantor Pengadilan Agama Bantaeng menuntut agar ketua dan hakim pengadilan agama bersikap netral dalam menangani sengketa, tidak dipengaruhi untuk pihak manapun. Mereka menengarai adanya upaya intervensi kepada majelis hakim oleh salah satu keluarga yang notabene adalah mantan Ketua Pengadilan Agama Bantaeng.
Menerima langsung peserta aksi, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H. memastikan bahwa segala tudingan yang disampaikan oleh para demonstran tersebut adalah tidak benar dan selama bergulirnya perkara dimaksud di Pengadilan Agama Bantaeng, tidak pernah mendapatkan diintervensi dari pihak manapun.
“Kemandirian pengadilan, indefensi hakim yang merdeka melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya, terbebas dari segala intervensi dan atau pengaruh dari pihak manapun seperti yang saudara suarakan itu visi kami, visi pengadilan. itu cita-cita dan tugas bersama menjaga marwah pengadilan, dan itu sudah kami jalan selama ini, seterusnya dan selamanya” tegas pria yang karib disapa Amrul.
“Saya pastikan seluruh hakim pada lembaga yang saya pimpin ini bebas dari intervensi apapun dari pihak manapun, tidak ada satu pihak atau lembaga manapun yang bisa meruntuhkan indefensi hakim kami. Maka saya mengapresiasi kedatangan saudara-saudara karena ini bentuk penguatan dan dukungan pada lembaga pengadilan mewujudkan salah satu visi yakni terwujudnya kemandirian pengadilan.”
Lebih lanjut mantan KPA Masamba ini juga menyampaikan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah mandiri tanpa adanya campur tangan atau intervnsi dari pihak manapun, proses penyelesaian atas perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dan selama proses pemeriksaan atas perkara ini juga, pun begitu semua perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Bantaeng, tidak pernah ada intervensi dari pihak manapun juga.
Dengan berpegang pada prinsip ‘berpijak di garis tak berpihak’, Amirullah Arsyad menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Bantaeng berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilahkan kepada warga masyarakat bersama-sama mengawal proses penyelesaian seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bantaeng.
Perlu masyarakat juga mengetahui bahwa apabila menemukan tindakan kecurangan atau pelanggaran kode etik, masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dengan mengunjungi situs siwas.mahkamahagung.go.id atau melapor ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai lembaga tingkat banding. (Edy/Jurdilaga Bantaeng)
Note: berita ini juga telah dipublish di media online BeritaGlobal Indonesia