ENDE | Di tahun 2019 tercatat ada 85 warga Ende yang bercerai melalui Pengadilan Agama Kabupaten Ende. Di tahun tersebut Pengadilan Agama Kabupaten Ende mengadili 88 perkara dan 85 adalah perkara perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ende, Amirullah Arsyad SH,I, MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (6/3) di Ende.
Amirullah mengatakan bahwa dalam perkara percerain yang disidangkan di Pengadilan Agama Kabupaten Ende terungkap bahwa mayoritas mereka yang bercerai karena factor ekonomi.
“Iya 90 persen mereka yang memilih bercerai karena factor ekonomi sedangkan sisanya karena factor kekerasan dalam rumah tangga juga kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga,”kata Amirullah.
Amirullah mengatakan factor ekonomi menjadi factor yang dominan karena bagaimanapun ekonomi menentukan kelanggengan sebuah rumah tangga.
Dikatakan bahwa dalam proses persidangan mereka yang memilih bercerai karena pada umumnya suami yang bekerja diluar daerah seperti di Malaysia dan Kalimantan jarang memenuhi kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya.
Istri yang merasa kecewa dengan suami yang lama tidak pernah memberikan nafkah maka memilih jalan tengah dengan bercerai,ujar Amirullah.
Amirullah mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir angka percerain di Kabupaten Ende menunjukan terjadi peningkatan dan yang paling terbaru di tahun 2019 tercatat ada 85 perkara perceraian.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Di Tahun 2019 Tercatat 85 Warga Ende Bercerai